Menguak Dapur Penerbit Mayor


Pertemuan ke-11 pada malam hari ini dilaksanakan seperti sebelumnya. Dipandu oleh moderator hebat, Ibu Sri Sugiastuti. Diawali dengan doa diharapkan pertemuan pada malam hari ini bermanfaat dan menginspirasi bagi kita semua. 

Tema malam ini akan disampaikan oleh Bapak Edi S. Mulyanta selaku narasumber. Pria kelahiran Jogjakarta, 24 Mei 1969 ini merupakan ayah dari tiga orang anak. Menempuh pendidikan S1 Geografi di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta 1994 dan S2 Magister Teknologi Informasi Fakultas Elektro UGM Yogyakarta 2006. Saat ini beliau menjabat sebagai Publishing Consultant Andi Publisher. Awalnya beliau seorang penulis lepas yang hidup dari menulis buku. Seiring dengan kegiatan tersebut saat ini beliau telah mengelola penerbitan dari 2001 hingga sekarang.

Penulis dan penerbit telah dilindungi undang-undang secara penuh sejak terbitnya UU no 3 Tahun 2017 yag diikuti oleh Peraturan Pemerintah 2 tahun kemudian yaitu PP No 75 tahun 2019. Dalam UU no3 dijelaskan dengan detail bagaimana proses industri penerbitan dan unsur-unsur yang ada di dalamnya. Diatur dengan detail dan kemudin disempurnakan dengan PP No 75 yang lebih detail mengatur proses membuat naskah hingga menyebarluaskannya. Apabila kita tertarik untuk menjadi penulis, ada baiknya kita pelajari dengan seksama peraturan pemerintah no 75 tersebut, karena dengan PP ini proses penerbitan buku akan mejadi lebih cepat, dikarenakan terdapat aturan yang detail tentang bagaimana sisi penulis mengajukan naskah hingga sisi penerbit dalam mengelola naskah menjadi buku.

Pembagian penerbit mayor dan minor sebenarnya tidak ada dalam Undang-undang perbukuan no 3 tersebut. Jadi ini hanya pembagian yang secara alamiah terjadi, dimana penerbit mayor tentu mempunyai jumlah produksi yang lebih tinggi dibanding dengan penerbit minor. 

Kali ini pembahasan materi lebih dalam lagi yaitu "Menguak Dapur Penerbit Mayor". Berbicara soal dapur, tentu saja banyak sekali yang dapat kita lakukan didalamnya. Dari cara penerbit mayor dalam mengelola naskah untuk dapat disebarluaskan di outlet-outlet yang menjadi sumber pendapatannya. Oleh Perpustakaan nasional, kemudian digolongkan kedalam penerbit yang berproduksi ribuan dan ratusan yang terlihat dalam pembagian ISBN yang dikeluarkannya. Dikotomi penerbit mayor dan minor, kemudian terjadi juga di sisi pemasaran bukunya, dimana ada penerbit yang mampu menjangkau secara nasional dan ada yang regional saja. Hal ini diperuncing lagi dengan pembagian yang dilakukan oleh lembaga pendidikan tinggi di Indonesia atau Kemendikbud DIKTI, yang menjyaratkan terbitan buku harus berskala nasional penyebarannya. 

Outlet toko buku, merupakan sarana pemasaran yang cukup efektif. Di Era pandemi ini ternyata mengubah pola distribusi buku dengan cukup signifikan, dimana saluran outlet yang dahulunya menjadi jalur utama, saat ini justru menjadi korban dari keganasan virus Covid 19, karena ditutupnya jaringan-jaringan toko buku atau dibatasinya aktivitas pusat perbelanjaan.

Di sisi penerbit, sebagai dapur pengolahan naskah dari penulis, sebenarnya tidak ada masalah yang cukup berarti dari sisi penerimaan naskah baru. Di era pandemi ini, naskah masih saja mengalir dengan cukup baik. Tuntutan untuk tetap produktif kepada para pengajar baik guru maupun dosen, menjadikan laju naskah baru masih tetap terjaga dengan baik. Yang menjadi kendala adalah justru dipengolahan naskah, mulai dari editorial, setting perwajahan dan kover hingga produksi buku cetak.

Dengan berlakunya PSBB di beberapa daerah, dengan otomatis Toko buku andalan penerbit yaitu Gramedia memarkirkan bisnisnya di sisi pit stop dan terhenti sama sekali. Outlet yang tertutup menjadikan beberapa penerbit ikut terimbas, sehingga mereposisi bisnisnya kembali. Hal ini berdampak secara langsung ke produksi buku hingga ke sisi penulis buku yang telah memasukkan naskah ke penerbit menanti bersemi di Toko Buku.

Identifikasi tema buku menjadi sangat penting saat keadaan seperti ini. Kesiapan penulis, dalam menuliskan materi dalam sebuah buku menjadikan tantangan tersendiri, mengingat bahan-bahan sumber rujukan masih belum tersedia dengan mudah. Database penulis yang cukup baik juga merupakan hal penting yang harus dimiliki oleh penerbit, sehingga dengan cepat penerbit dapat mengidentifikasi siapa saja penulis yang berkompeten di bidangnya, dan dengan cepat dapat diramu menjadi materi, kemudian diterbitkan, serta beruntung mendapatkan sambutan yang baik.

Kesiapan penulis dalam updating materi tulisannya merupakan hal mutlak yang diperlukan untuk dapat ditawarkan ke penerbit. Di samping itu, penjualan online cukup membantu untuk tetap menjaga cash flow dan yang paling penting kita mencoba untuk memproduksi buku dalam bentuk digital atau e-book supaya kesemptan untuk terbit menjadi lebih luas.

Selain itu beliau juga menyampaikan salah satu trik untuk mempercepat terbitnya bukudengan cara mengikuti arahan dari PP 75, yaitu melakukan editing mandiri dari sisi penulis, sehingga akan sangat membantu dalam proses editorial di sisi penerbit.

Berikut PP 75 - 19 Standar Penulisan
Peraturan Pelaksanaan UU 3 - 17 - Editing Naskah sebelum diterbitkan.
* Pasal 23
* Standar penulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mencakup tahapan:
  • prapenulisan
  • penulisan draf
  • perevisian, dan
  • penyuntingan mandiri
  • Perevisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf c mencakup perbaikan diri segi struktur, sistematika, dan gaya penulisan.
  • Penyuntingan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (i) huruf d merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap draf naskah dari segi kesalahan tipografi, kesalahan bahasa, kesalahan data dan fakta, serta pelanggaran legalitas dan norma
Untuk editorial di sisi penerbit adalah sebagai berikut:
PP 75 / 19
* Pasal 27
* Standar pengeditan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 huruf a terdiri atas:
  • pengeditan substantif'
  • pengeditan mekanis, dan
  • pengeditan visual
Selain itu kita dapat mengunjungi bukudigital.my.id untuk melihat2 buku-buku digital yang telah di produksi pada penerbit beliau. Berikut buku beliau yang masih eksis hingga saat ini.



Buku ini menjadi rujukan dari mahasiswa, peneliti, atau penulis yang lain sehingga berimbas pada pasar buku yang masih terjaga dengan baik, walaupun buku sejenis sudah banyak menyainginya. Tak lupa beliau berpesan untuk memberikan definisi, pengertian, penjelasan supaya dirujuk oleh penulis lain. Sebagai contoh berikut pada bukunya, beliau menyebutkan definisi file. Akhirnya definisi tersebut dipakai oleh semua orang dan namanya juga tercantum di setiap pencarian file.






Sebelum berakhir pertemuan ini dilengkapi dengan sesi tanya jawab. Berikut ini salah satu pertanyaan menarik yang diajukan oleh bapak Lukman asal Bekasi
  1. Apa yang menjadi Syarat Utama naskah dapat diterima oleh penerbit mayor,
  2. Apa yang mendasar  dari segi kelebihan dan kekurangan penerbit mayor dan bagaimana triknya supaya naskah yang kita buat langsung deal.\
Dijawab oleh pemateri:
  1. Syarat utama dalam sebuah tulisan adalh tulisan harus Baik dan Unik, baik dalam arti pemilihan tema yang menarik dan yang paling penting adalah unik, karena mempunyai hal yang berbeda dengan yang lain dan mempunai nilai kebaruan.
  2. Kekurangan penrebit mayor adalah banyaknya naskah yang masuk, sehingga waktu seleksi dan produksi terbebani dengan antrian yang sangat banyak. Untuk dapat deal dengan cepat, semua penerbit mayor akan sangat tertarik jika penulis mempunyai captive market sendiri sehingga penulis yang mempunyai massa (guru, dosen, penggiat, artis) menjadi magnet yang cukup menarik untuk dapat diterbitkan karyanya.

Pertemuan malam ini diakhiri dengan pemberian reward buku dari beliau untuk salah satu peserta yang bertanya dan ditutup dengan baik oleh moderator. Semoga kita dapat berpartisipasi untuk menerbitkan buku di penerbit mayor, dan teruslah menulis untuk meraih mahkota kita sebagai penulis.

Amalia 😊






Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini